BMT adalah
singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau
padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu. Kegiatan Baituttamwil adalah
mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas
kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung
dan menunjang kegiatan ekonominya. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan
BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan
peraturan dan amanahnya.
Jadi, BMT
bisa disebut sebagai modal untuk menunjang ekonomi kerakyatan.
Ciri-ciri BMT :
a.
Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi
paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
b. Bukan
lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan
zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang banyak.
c.
Ditumbuhkan dari bawah berdasar peran dari masyarakat sekitarnya.
d. Milik
bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan
milik orang seorang atau orang lain diluar masyarakat itu.
e. BMT
mengadakan kegiatan keagamaan (pengajian) rutin secara berkala yang waktu dan
tempatnya ditentukan (biasanya madrasah, mushalla atau masjid). Setelah
kegiatan keagamaan biasanya dilanjutkan dengan perbincangan bisnis dari anggota
atau nasabah BMT.
f. Manajemen
BMT adalah profesional dan agamis
Alasan mengapa BMT perlu didirikan :
a.
Pembangunan bangsa yang berbasis kerakyatan harus dipercepat.
b.
Kecenderungan dampak hasil pembangunan masa lalu dan sekarang yang menciptakan
disparitas sosial.
c. Sebagian
besar masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan terus tertinggal dan semakin hari
terus bertambah kuantitas dan kualitasnya kemiskinannya (sebagai dampak krisis
panjang), banyak yang masuk perangkap rentenir dengan bunga yang mencekik
leher.
Dengan
demikian perlu ada lembaga yang dapat menjangkau peradaban masyarakat miskin
yaitu dengan prosedur sederhana, gampang dan tidak mencekik leher. d. Kurang
mengenal pada bank atau lembaga keuangan, ada juga yang menganggap bunga bank
adalah riba dan haram hukumnya.
e. Bank
segan “mencapai” mereka, karena biaya bank (over head cost) “terlalu mahal”
untuk pembiayaan kecil-kecil dan banyak jumlahnya itu.
VISI BMT
BMT
TERKEMUKA MITRA BISNIS TERPERCAYA BERBASIS SYARI’AH
VISI dicapai
melalui :
SDM
yang visioner, kompeten, dan profesional serta memiliki komitmen nilai-nilai
syari’ah
- Pertumbuhan & perkembangan usaha yang profitable
- Penerapan Sistem Manajemen berbasis nilai (value base management) & proses bisnis yang accountable
- Produk Syari’ah yang Inovatif
MISI
- Pelayanan terbaik untuk anggota (Community Cervices)
- Pemberdayaan berkelanjutan untuk anggota (Community Development)
- Relasi yang memberikan banyak manfaat untuk anggota (Community Relation)
Strategi Unggulan BMT
- Mengembangkan ekonomi syari'ah
- Membangun pemberdayaan umat
- Menekan sistem ekonomi ribawi
Badan Hukum BMT :
BMT dapat
didirikan dalam bentuk KSM atau Koperasi.
a. KSM
adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat Surat Keterangan Operasional
dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)
b. Koperasi
serba usaha atau koperasi syariah
c. Koperasi
simpan pinjam syariah (KSP-S)
Prospek BMT :
Dari usaha
menumbuhkan BMT dari bawah, peran BMT dalam membangun ekonomi rakyat banyak dan
ekonomi Indonesia semakin jelas. Secara ringkas tujuan dan dampak positif yang
ditimbulkan diantaranya adalah sebagai berikut:
a.
Menyalurkan dana untuk usaha bisnis mikro dan kecil dengan sistem bagi hasil
dan jual beli serta dengan prosedur yang mudah dan cepat.
b. Membantu
modal kerja dan modal investasi skala mikro sebagai upaya peningkatan kualitas
hidup rakyat banyak.
c. Tempat
berlatih manajemen ekonomi syariah.
d. Menjadi
mediotor antara muzakki dan mustahik.
e. Sangat
mudah mendirikan karena tanpa modal besar, peralatan dan kantor mewah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar