Minggu, 23 Oktober 2016

BMT (Balai-usaha Mandiri Terpadu)

BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu. Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Jadi, BMT bisa disebut sebagai modal untuk menunjang ekonomi kerakyatan.
 
Ciri-ciri BMT :
a. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
b. Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang banyak.
c. Ditumbuhkan dari bawah berdasar peran dari masyarakat sekitarnya.
d. Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang lain diluar masyarakat itu.
e. BMT mengadakan kegiatan keagamaan (pengajian) rutin secara berkala yang waktu dan tempatnya ditentukan (biasanya madrasah, mushalla atau masjid). Setelah kegiatan keagamaan biasanya dilanjutkan dengan perbincangan bisnis dari anggota atau nasabah BMT.
f. Manajemen BMT adalah profesional dan agamis

Alasan mengapa BMT perlu didirikan :
a. Pembangunan bangsa yang berbasis kerakyatan harus dipercepat.
b. Kecenderungan dampak hasil pembangunan masa lalu dan sekarang yang menciptakan disparitas sosial.
c. Sebagian besar masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan terus tertinggal dan semakin hari terus bertambah kuantitas dan kualitasnya kemiskinannya (sebagai dampak krisis panjang), banyak yang masuk perangkap rentenir dengan bunga yang mencekik leher.
Dengan demikian perlu ada lembaga yang dapat menjangkau peradaban masyarakat miskin yaitu dengan prosedur sederhana, gampang dan tidak mencekik leher. d. Kurang mengenal pada bank atau lembaga keuangan, ada juga yang menganggap bunga bank adalah riba dan haram hukumnya.
e. Bank segan “mencapai” mereka, karena biaya bank (over head cost) “terlalu mahal” untuk pembiayaan kecil-kecil dan banyak jumlahnya itu. 

VISI BMT
BMT TERKEMUKA MITRA BISNIS TERPERCAYA BERBASIS SYARI’AH
 
VISI dicapai melalui :
 SDM yang visioner, kompeten, dan profesional serta memiliki komitmen nilai-nilai syari’ah
  1. Pertumbuhan & perkembangan usaha yang profitable
  2. Penerapan Sistem Manajemen berbasis nilai (value base management) & proses bisnis yang accountable
  3. Produk Syari’ah yang Inovatif
 
MISI  
  1. Pelayanan terbaik untuk anggota (Community Cervices)
  2. Pemberdayaan berkelanjutan untuk anggota (Community Development)
  3. Relasi yang memberikan banyak manfaat untuk anggota (Community Relation)
 
Strategi Unggulan BMT
  1. Mengembangkan ekonomi syari'ah
  2. Membangun pemberdayaan umat
  3. Menekan sistem ekonomi ribawi 

Badan Hukum BMT :
BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM atau Koperasi.
a. KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat Surat Keterangan Operasional dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)
b. Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
c. Koperasi simpan pinjam syariah (KSP-S) 

Prospek BMT :
Dari usaha menumbuhkan BMT dari bawah, peran BMT dalam membangun ekonomi rakyat banyak dan ekonomi Indonesia semakin jelas. Secara ringkas tujuan dan dampak positif yang ditimbulkan diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Menyalurkan dana untuk usaha bisnis mikro dan kecil dengan sistem bagi hasil dan jual beli serta dengan prosedur yang mudah dan cepat.
b. Membantu modal kerja dan modal investasi skala mikro sebagai upaya peningkatan kualitas hidup rakyat banyak.
c. Tempat berlatih manajemen ekonomi syariah.
d. Menjadi mediotor antara muzakki dan mustahik.
e. Sangat mudah mendirikan karena tanpa modal besar, peralatan dan kantor mewah.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar